Rabu, 29 Agustus 2012

New Zeland Lebih Islami daripada Indonesia

H. Munawar M. Saad
KITA menyadari bahwa Islam di Indonesia adalah agama mayoritas, dan praktek ritualisme keagamaan di negeri ini cukup semarak. Setiap datang bulan suci Ramadan semua surau dan masjid bahkan kampus, hotel dan kantor mengadakan salat tarawih berjamaah, tadarus dan keesokannya menjalankan ibadah puasa.
Hampir dua puluh stasiun TV baik swasta maupun TV pemerintah menyiarkan dakwah Islam di bulan puasa. Jamaah haji Indonesia merupakan jamaah terbesar di dunia dan bahkan tiap tahun kuota haji untuk Indonesia selalu bertambah, seiring besarnya minat masyarakat  untuk menunaikan ibadah haji.

 Musabaqah Tilawatil Quran dan Seleksi Tilawatil Quran secara berkala selalu diselenggarakan dari mulai tingkat kecamatan sampai tingkat nasional bahkan internasional. Setiap event musabaqah, tentu telah menelan biaya yang tidak sedikit. Tiap perayaan hari hari besar keagamaan selalu diperingati mulai dari tingkat RT sampai Istana Negara. Di sekolah juga praktek ritualisme keagamaan terjadi. Tiap masuk sekolah siswa atau murid wajib berdoa, mengucapkan salam dan mencium tangan guru. Di kampus tumbuh pesat pusat kajian keagamaan dan diskusi tentang Islam.

Di masyarakat juga tidak mau ketinggalan, majelis taklim ibu ibu tumbuh di mana mana, bak jamur tumbuh dimusim hujan. Jumlah masjid tiap tahun bertambah, pembangunan masjid dan surau juga semakin meningkat. Di mana-mana masjid dan surau seakan berlomba lomba memperindah dan memperluas bangunanya. Demikian juga pada kelompok kelompok tertentu bermunculan kegiatan dakwah Islam. Pendek kata di Indonesia kegiatan dakwah Islam dan pengajian ke Islaman luar biasa. Satu sisi ini sungguh sangat membanggakan.

Akan tetapi penulis kaget membaca hasil penelitian Scheherazade S Rehman dan Hossein Askari dari The George Washington University yang menyimpulkan bahwa negara yang paling Islami (menerapkan nilai nilai ke Islaman dalam kehidupan bermasyarakat) justeru negara non Islam.  Hasil penelitiannya dipublikasikan dalam  Global Economy Journal (Berkeley Electronic Press, 2010). Sebuah penelitian sosial bertema ”How Islamic are Islamic Countries”  menilai Selandia Baru berada di urutan pertama  negara yang paling Islami di antara 208 negara, diikuti Luksemburg di urutan  kedua. Sementara Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim menempati urutan ke-140.

Dari 56 negara anggota OKI, yang memperoleh nilai tertinggi adalah Malaysia (urutan ke-38), Kuwait (48), Uni Emirat Arab (66), Maroko (119), Arab Saudi (131), Indonesia (140), Pakistan (147), dan terburuk adalah Somalia (206). Negara barat yang dinilai mendekati nilai-nilai Islam adalah Kanada di urutan ke-7, Inggris (8), Australia (9), dan Amerika Serikat (25).

Sekali lagi, penelitian ini tentu menyisakan banyak pertanyaan serius yang perlu juga dijawab melalui penelitian sebanding. Jika masyarakat atau negara muslim korup dan represif, apakah kesalahan ini lebih disebabkan oleh perilaku masyarakatnya atau pada sistem pemerintahnya? Atau akibat sistem dan kultur pendidikan Islam yang salah? Namun, satu hal yang pasti, penilitian ini menyimpulkan bahwa perilaku sosial, ekonomi, dan politik negara-negara anggota OKI justru berjarak lebih jauh dari ajaran Islam dibandingkan negara-negara non-muslim yang perilakunya lebih Islami.

Pertanyaan dasarnya adalah seberapa jauh ajaran Islam dipahami dan memengaruhi perilaku masyarakat  muslim dalam kehidupan bernegara dan sosial? "Kehidupan sosial di Jepang lebih mencerminkan nilai-nilai Islam ketimbang yang mereka jumpai, baik di Indonesia maupun di Timur Tengah. Ajaran dasar Islam yang dijadikan indikator dimaksud diambil dari Al Quran dan hadis, dikelompokkan menjadi lima aspek.

Pertama, ajaran Islam mengenai hubungan seseorang dengan Tuhan dan hubungan sesama manusia. Kedua, sistem ekonomi dan prinsip keadilan dalam politik serta kehidupan sosial. Ketiga, sistem perundang-undangan dan pemerintahan. Keempat, hak asasi manusia dan hak politik. Kelima, ajaran Islam berkaitan dengan hubungan internasional dan masyarakat non-muslim. Setelah ditentukan indikatornya, lalu diproyeksikan untuk menimbang kualitas keberislaman 56 negara Muslim yang menjadi anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang rata-rata berada di urutan ke-139 dari sebanyak 208 negara yang disurvei.

Pengalaman UIN Jakarta
Kesimpulan penelitian di atas tak jauh berbeda dari pengalaman dan pengakuan beberapa ustaz dan kiai sepulang dari Jepang setelah kunjungan selama dua minggu di negeri sakura. Program ini sudah berlangsung enam tahun atas kerja sama Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. 

Para ustaz dan kiai itu difasilitasi untuk melihat dari dekat kehidupan sosial di sana dan bertemu sejumlah tokoh. Setiba di tanah air, hampir semua mengakui bahwa kehidupan sosial di Jepang lebih mencerminkan nilai-nilai Islam ketimbang yang mereka jumpai, baik di Indonesia maupun di Timur Tengah. Masyarakat terbiasa antre, menjaga kebersihan, kejujuran, suka menolong, dan nilai-nilai Islam lain yang justru makin sulit ditemukan di Indonesia.

Pernyataan serupa pernah dikemukakan Muhammad Abduh, ulama besar Mesir, setelah berkunjung ke Eropa. “Saya lebih melihat Islam di Eropa, tetapi kalau orang Muslim banyak saya temukan di dunia Arab,” katanya. Kalau saja yang dijadikan indikator penelitian untuk menimbang keberislaman masyarakat itu ditekankan pada aspek ritual-individual, saya yakin Indonesia menduduki peringkat pertama menggeser Selandia Baru.

Namun, pertanyaan yang kemudian dimunculkan oleh Rehman dan Askari bukan semarak ritual, melainkan seberapa jauh ajaran Islam itu membentuk kesalehan sosial berdasarkan ajaran Al Quran dan Hadis.  Contoh perilaku sosial di Indonesia yang sangat jauh dari ajaran Islam adalah maraknya korupsi, sistem ekonomi dengan bunga tinggi, kekayaan tidak merata, persamaan hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan negara dan untuk berkembang, serta banyak aset sosial yang mubazir. Apa yang dikecam ajaran Islam itu ternyata lebih mudah ditemukan di masyarakat muslim ketimbang negara-negara barat.

Di Indonesia penyimpangan perilaku sosial terjadi di tengah kehidupan masyarakat yang secara individual sangat taat beragama. Namun kesalehan individu justeru tidak berdampak pada kehidupan sosial. Misalnya sering kita jumpai dalam kehidupan keluarga, muncul berbagai tindakan kekerasan. Seperti kekerasan dalam rumah tangga, ayah memperkosa anak kandungnya sendiri.  Seorang anak kandung tega menghabisi nyawa orang tuanya sendiri. Dalam kehidupan antar umat beragama masih sering muncul masalah yang berujung konflik.

Mengapa semarak dakwah dan ritual keagamaan di Indonesia tidak mampu mengubah perilaku sosial dan birokrasi sebagaimana yang diajarkan Islam, yang justru dipraktikkan di negara-negara sekuler? Tampaknya keberagamaan kita lebih senang di level dan semarak ritual untuk mengejar kesalehan individual, tetapi menyepelekan kesalehan sosial.

Kalau seorang muslim sudah melaksanakan lima rukun Islam – shahadat, salat, puasa, zakat, haji – zikir, ikut pengajian dia sudah merasa sempurna. Semakin sering berhaji, semakin sempurna dan hebatlah keislamannya. Padahal misi Rasulullah itu datang untuk membangun peradaban yang memiliki tiga pilar utama: keilmuan, ketakwaan, dan akhlak mulia atau integritas.

Hal yang terakhir inilah, menurut Rehman dan Askari, dunia Islam mengalami krisis. Apa yang salah, mengapa ritual dan semarak keagamaan tidak mampu merubah perilaku individu dan perilaku sosial di Indonesia? Yang pasti bukan ajaran Islam yang salah. Siapakah yang yang bertanggungjawab atas semua ini? Menurut penulis yang keliru adalah sistem pengajaran Islam.

Cara penyampaian ajaran agama masih sangat verbalistik, formalistik dan cenderung membodohi ummat. Selama ini ajaran agama yang disampaikan oleh para dai dan ustadz baru sebatas simbolik dan retorik, belum pada substansi dan isi yang sesungguhnya. Semoga kita segera berbenah. (Penulis adalah dosen STAIN Pontianak dan sedang menyelesaikan program Doktor di UGM Yogyakarta)

Standar Pengendalian Manajemen

SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN (SPM)

KETEGASAN ATAU KELONGGARAN PENGENDALIAN

KETEGASAN ATAU KELONGGARAN PENGENDALIAN

Semakin ketat/tegas suatu sistem pengendalian manajemen maka akan meningkatkan tingkat kepastian dari pegawai supaya bertindak sesuai yang diinginkan organisasi.

Seberapa ketatnya pengendalian manajemen merupakan keputusan manajemen yang besar yang telah mendapat sedikit perhatian dari kertas riset dan buku teks dan apabila ada, biasanya hanya mendiskusikan dalam konteks sebuah pengendalian hasil. Konsep dari pengendalian ketat dapat diaplikasikan ke pengendalian hasil. Pengendalian hasil yang ketat mungkin melibatkan pemantauan/me-review kinerja dari anggaran secara detail dan sesering mungkin (bulanan) dan kinerja berdasarkan intensif.

PENGENDALIAN HASIL YANG KETAT

Pencapaian dari pengendalian hasil yang ketat tergantung pada karakteristik dari definisi daerah/ area hasil yang diinginkan, pengukuran kinerja dan bagian yang disediakan.

1. DEFINISI DARI HASIL YANG DIINGINKAN

Dimensi dari hasil haruslah sejalan dengan tujuan organisasi yang sebenarnya, kinerja target harus spesifik, dengan umpan balik dalam waktu tambahan yang singkat Agar pengendalian manajemen dianggap ketat dalam sistem pengendalian hasil. Hasil yang diinginkan harus secara efektif dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada orang-orang yang perilakunya dikendalikan dan jika hasil pengendalian digunakan hanya semata-mata dalam daerah kinerja yang diberikan, pengukurannya haruslah lengkap.

a. Kongruen (sejalan/ atau sebangun)

Sistem pengendalian hasil mungkin menderita oleh karena masalah kongruensi baik karena manajer tidak memahami secara baik tujuan organisasi yang sebenarnya ataupun karena dimensi kinerja yang manajer pilih untuk mengukur hasilnya tidak merefleksikan tujuan yang sebenarnya juga.

b. Spesifikasi dan Jangka Waktu

Pengendalian hasil yang ketat juga tergantung dari target kinerja yang dideskripsikan dalam istikah yang spesifik dan dalam jangka wajtu tambah yang singkat. Target yang spesifik tidak bersifat gambaran umum dan dikuantitatifkan seperti $ 2,21 biaya tenaga kerja setiap unit produksi, 15% Return on Assets setahun atau kurang dari 1% keluhan pelanggan.

c. Komunikasi dan Internalisasi

Sangatlah jelas kalau pengendalian hasil yang ketat harus mengkomunikasikan secara efektif dan menginternalisasi kinerja target kepada orang-orang yang diperintahkan untuk mencapainya.

d. Kelengkapan

Syarat terakhir dari pengendalian hasil yang ketat adalah kelengkapan. Hal ini penting hanya jika pengendalian yang bagus dipengaruhi semata-mata atau sedikit secara ekstensif melalui pengendalian hasil. Kelengkapan di sini berarti bahwa daerah hasil yang diidefinisikan dalam sistem pengendalian manajemen termasuk daerah yang organisasi inginkan berkinerja bagus dan untuk pegawai yang terlibat memberikan dampak.

2. PENGUKURAN KINERJA

Pengendalian hasil yang ketat juga tergantung terhadap keefektifan darri pengukuran kinerja dibuat. Sebuah sistem pengendalian hasil yang digunakan untuk mengaplikasi pengendalian ketat membutuhkan semua kualitas pengukuran ini secara mantap. Jika pengukuran gagal dalam daerah-daerah ini, maka system pengendalian tidak dapat dikarakterisasikan sebagai pengendalian ketat karena mungkin masalah perilaku.

3. PENGHARGAAN ATAU HUKUMAN

Pengendalian hasil mungkin lebih ketat jika penghargaan dan hukum secara signifikan melibatkan pegawai secara langsung dan secara tegas menghubungkannya dengan prestasi atau kegagalan dari hasil yang diinginkan. Sebuah hubungan langsung berarti bahwa hasil diterjemahkan secara otorisasi menjadi penghargaan atau hukuman tanpa pandang bulu dan tanpa ambiguitas/ kebimbangan.

PENGENDALIAN TINDAKAN YANG KETAT

Cara agar setip jenis pengendalian tindakan ini dapat mencapai pengendalian ketat yaitu harus dibahas secara terpisah. Sistem pengendalian tindakan harus dianggap ketat hanya jika sangat memungkinkan bahwa pegawai akan berjanji secara konsisten dalam semua tindakan yang kritis bagi kesuksesan operasi.

1. PEMBATASAN PERILAKU

Pembatasan perilaku dapat memproduksi pengendalian ketat dalam beberapa daerah organisasi. Pembatasan fisik dapat dalam bentuk mulai dari hal yang mudah seperti mengunci meja sampai system keamanan software dan elektronik. Pembatasan administrasi berupa pembatasan terhadap pengambilan keputusan oleh tingkat organisasi yang lebih tinggi.

2. PENINJAUAN ULANG PENDAHKUAN TINDAKAN

Peninjauan ulang terhadap pendahuluan tindakan kadang-kadang menyebabkan SPM dianggap ketat jika peninjauan ulang dilakukan secara sering, detail, dan dilaksanakan oleh orang yang rajin dan berpengetahuan. Peninjauan ulang ini secara khusus ketat di daerah yang menyangkut alokasi sumber daya yang besar karena banyak investasi yang tidak mudah dibatalkan dan dapat mempengaruhi kesuksesan atau kegagalan suatu perusahaan.

3. PERTANGGUNGJAWABAN TINDAKAN

Pengendalian pertanggungjawaban yang ketat dipengaruhi sama seperti dengan pengendalian hasil yang ketat. Sejimlah pengendalian menciptakan pengendalian pertanggungjawaban tindakan tergantung kepada karakteristik terhadap definisi tindakan yang dinginkan kefektifan sistem pelacakan tindakan dan penyediaan bantuan.

o Definisi dari Tindakan

Tindakan dalam sistem pengendalian pertanggungjawaban tindakan haruslah sebangun, spesifik, dikomunikasikan dengan baik dan lengkap.

o Pelacakan Tindakan

Pengendalian dalam sistem pengendalian pertanggungjawaban tindakan dapat juga diperketat dengan meningkatkan efektivitas dari sistem pelacakan tindakan.

o Penghargaan atau Hukuman

Akhirnya, pengendalian dapat diperketat dengan menciptakan sistem penghargaan yang secara signifikan mempengaruhi pegawai.

PENGENDALIAN KULTURAL (PEGAWAI YANG KETAT)

Dalam organisasi yang bersifat sukarela, pengendalian pegawai biasanya menyediakan sejumlah besar pengendalian yang signifikan, karena hampir semua sukarelawan menganggap pemahaman yang tajam atas kepuasan barasal dari melakukan pekerjaaan yang bagus dan demikianlah mereka termotivasi.

BERBAGAI MACAM BENTUK-BENTUK PENGENDALIAN

Manajer sering menggunakan berbagai macam bentuk dari pengendalian. Pengendalian itu bisa saling membantu atau saling manutupi kekurangannya sehingga pengendalian-pengendalian tersebut dalam kombinasinya menyediakan pengendalian ketat terhadap semua faktor yang penting terhadap kesuksesan organisasi.

BAB V

BIAYA SISTEM PENGENDALIAN LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG

SPM kadang-kadang menyebabkan beberapa biaya tidak langsung yang mungkin jauh lebih besar daripada biaya langsungnya. Biaya tidak langsung ini terbentuk efek samping negatif yang diturunkan dalam penggunaan jenis pengendalian terhadap situasi yang dihadapi. Untuk membuat pertimbangan yang jelas akan biaya/manfaat, manajer harus memahami efek samping, penyebabnya dan biayanya.

OUT OF POCKET COSTS (BIAYA LANGSUNG)

Istilah biaya keluar kantong merujuk ke biaya langsung, atau moneter yang berasal dari implementasi SPM. Biaya-biaya ini mempengaruhi keputusan-keputusan mengenai apakah keuntungan dari suatu jenis pengendalian sesuai dengan biayanya dan apakah satu atau lebih bentuk pengendalian harus diimplementasikan.

PENGENDALIAN TINGKAH LAKU

Pendesakan tingkah laku merupakan efek sampling dari SPM yang umum yang dapat mempengaruhi secara tetap terhadap biaya tidak langsung yang signifikan. Pendesakan tingkah laku muncul dimanapun SPM memproduksi dan sesungguhnya menguatkan, perilaku yang tidak konsisten dengan tujuan organisasi atau setidaknya dengan strategi yang telah dipilih.

Pendesakan tingkah laku sangatlah umum dengan pengendalian tipe pertanggungjawaban dimana spesifikasi dari hasil atau tindakan yang diinginkan tidak sebangun atau tidak lengkap.

1. PENDESAKAN PERILAKU DAN PENGENDALIAN HASIL

Dalam sistem pengendalian hasil, pendesakan perilaku terjadi ketika sebuah organisasi mendefinisikan serangkaian ukuran hasil yang tidak sebangun dengan tujuan organisasi sebenarnya.

Solusi untuk masalah pendesakan perilaku dalam pengendalian hasil ialah mencari atau mengembangkan indikator-indikator angka yang dapat diterima oleh konsep tidak berwujud yang mungkin hilang yang bertujuan meringankan masalah yang dihadapi pengendalian hasil.

2. PENDESAKAN PERILAKU DAN PENGENDALIAN TINDAKAN

Salah satu bentuk tindakan yang berhubungan dengan pendesakan yaitu sering diistilahkan sebagai means-ends inverse (pembalikan cara-hasil) karena pegawai dapat dibujuk untuk lebih memperhatikan terhadap apa yang mereka lakukan (cara-cara dan hilang pandangan terhadap apa yang mereka capai hasil).

Kadang tindakan yang berhubungan dengan pendesakan muncul karena definisi dari serangkaian tindakan tidak kongruen. Ketidak sebangunan muncul ketika kinerja dari tindakan spesifik tidaklah sesuai dengan tujuan perusahaan dengan asumsi bahwa hasil optimal tidak dapat diharapkan jika kinerja itu dilakukan.

3. PENDESAKAN PERILAKU DAN PENGENDALIAN PEGAWAI/ KULTURAL

Pendesakan perilaku dapat juga terjadi dengan penggunaan pengendalian pegawai atau kultural. Hal ini dapat terjadi ketika perusahaan merekrut tipe orang yang salah untuk suatu pekerjaaan atau menyediakan jenis pelatihan yang salah. Kultur yang kuat dapat juga menyebabkan pendesakan perilaku dimana norma-norma perilaku yang grup gunakan untuk memandu perilaku anggota mereka ataupun ukuran yang digunakan, untuk menyediakan penghargaan berdasarkan grup.

4. SOLUSI DARI MASALAH PENDESAKAN PERILAKU

Mendasari masalah secara cepat dan tepat dan mendiagnosa penyebab-penyebabnya adalah kunci untuk meringankan masalah pendesakan perilaku. Proses ini membutuhkan pemikiran mengenai apakah ada perbedaan diantara apa yang pegawai harus lakukan dari apa yang sistem pengendalian memotivasi mereka untuk melakukannya. Lalu jika sebuah masalah pendesakan perilaku dianggap ada, banyak solusi dapat dipikirkan.

GAMEMANSHIP

“Gamesmanship” merupakan efek sampling yang membahayakan yang dihadapi di situasi di mana bentuk pengendalian pertanggungjawaban (baik itu pertanggungjawaban hasil atau tindakan) digunakan. Dua bentuk utama dari “gamemanship” yaitu penciptaan kelalaian dan manipulasi data.

1. PENCIPTAAN KELALAIAN SUMBER DAYA

Pada sisi positif kelalaian dapat mengurangi ketegangan manajer, meningkatkan fleksibilitas organisasi untuk berubah dan membuat beberapa sumber daya tersedia untuk digunakan untuk inovasi. Pada sisi negatif, hal ini dapat menyebabkan alokasi sumber daya yang tidak efektif dan akibatnya, kinerja operasi yang kurang baik. Kelalaian juga dapat menyebabkan penyimpangan informasi yang dapat membuat kesulitan untuk memisahkan kinerja operasi sesungguhnya dari konsumsi sumber daya yang berlebihan.

2. MANIPULASI DATA

Hal ini muncul dalam dua bentuk utama. Pemalsuan dan manajemen data. Pemalsuan menyangkut pelaporan data salah/keliru. Manajemen data melibatkan segala tindakan yang didesain untuk mengubah hasil pelaporan sementara menyediakan ketidakuntungan secara ekonomis bagi perusahaan dan kadang-kadang membahayakan perusahaan.

PENUNDAAN OPERASI

Penundaan operasi merupakan akibat yang sering tidak dapat dihindari dari pengendalian tindakan jenis peninjauan tindakan pendahuluan dan beberapa bentuk dari pembatasan perilaku.

PERILAKU NEGATIF

Penyebab kelakuan negatif sangatlah kompleks; mereka mungkin disebabkan oleh sejumlah faktor yang besar seperti kondisi ekonomi, struktur organisasi, dan proses administrasi, sendirian maupun dalam kombinasi lebih lanjut, faktor-faktor ini kelihatannya mempengaruhi jenis manajer yang berbeda-beda.

1. KELAKUAN NEGATIF YANG DIHASILKAN OLEH PENGENDALIAN TINDAKAN

Kebanyakan orang, terutama yang profesional bereaksi negatif terhadap penggunaan pengendalian tindakan.penunjauan tindakan pendahuluan dapat secara khusus membuat frustasi jika manajer yang ditinjau tidak melihat bahwa peninjauan ini merupakan tujuan yang berguna.

2. KELAKUAN NEGATIF YANG DIHASILKAN OLEH PENGENDALIAN HASIL

Pengendalian hasil dapat juga menghasilkan perilaku negatif. Salah satu penyebabnya adalah kekurangan komitmen pegawai terhadap target kinerja yang didefinisikan dalam SPM.

Rabu, 30 Mei 2012

Download artikel

http://tunaspendidikan.blogspot.com/2011/02/unduh-aneka-dokumen.html

Permasalahan Pendidikan Indonesia

Peran Pendidikan dalam Pembangunan


Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia unuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Bab ini akan mengkaji mengenai permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan antara pokok tersbut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya.

Apa jadinya bila pembangunan di Indonesia tidak dibarengi dengan pembangunan di bidang pendidikan?. Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa terpuruk. Jika hal tersebut terjadi, bidang ekonomi akan bermasalah, karena tiap orang akan korupsi. Sehingga lambat laun akan datang hari dimana negara dan bangsa ini hancur. Oleh karena itu, untuk pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam pembangunan negeri ini.

Pemerintah dan Solusi Permasalahan Pendidikan


Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten.

Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.

Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim.

Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan sehingga timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena sangat memprihatinkan.”

Penyelenggaraan Pendidikan yang Berkualitas


”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang kadang berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”.

Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.

Privatisasi dan Swastanisasi Sektor Pendidikan


Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

Dalam APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan.***




Penulis : Muliani

Prinsip-prinsip MBS

Teori yang digunakan MBS untuk mengelola sekolah didasarkan pada empat prinsip, yaitu prinsip ekuifinalitas, prinsip desentralisasi, prinsip sistempengelolaan mandiri, dan prinsip inisiatif sumber daya manusia.
1. Prinsip Ekuifinalitas (Principle of Equifinality)
Prinsip ini didasarkan pada teori manajemen modern yang berasumsi bahwa terdapat beberapa cara yang berbeda-beda untuk mencapai suatu tujuan. MBS menekankan fleksibilitas sehingga sekolah harus dikelola oleh warga sekolah menurut kondisi mereka masing-masing. Karena kompleksnya pekerjaan sekolah saat ini dan adanya perbedaan yang besar antara sekolah yang satu dengan yang lain, misalnya perbedaan tingkat akademik siswa dan situasi komunitasnya, sekolah tak dapat dijalankan dengan struktur yang standar di seluruh kota, provinsi, apalagi Negara.


Pendidikan sebagai entitas yang terbuka terhadap berbagai pengaruh eksternal. Ole karena itu, tak menutup kemungkinan bila sekolah akan mendapatkan berabgai masalah sepertihalnya institusi umum lainya. Pada zaman yang lingkungannmya semakin kompleks ini maka sekolah akan semakin emndapatkan tantangan permasalahan.
Sekolah arus mampu memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapinya dengan cara yang paling tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisinya. Walaupun sekolah yang berbeda memiliki masalah yang sama, cara penanganannya akan berlainan antara sekolah yang satu dengan yang lain.
2. Prinsip Desentralisasi (Principle of Decentralization)
Desentralisasi adalah gejala yang penting dalam reformasi manajemen sekolah modern. Prinsip desentralisasi ini konsisten dengan prinsip ekuifinaltias. Prinsip desentralisasi dilandasi oleh teori dasar bahwa pengelolaan sekolah dan aktivitas pengajaran tak dapat dieleakkan dari kesultian dan permasalhaan. Pendidikan adalah masalah yang rumit dan kompleks sehingga memerlukan desentralisasi dalam pelaksanaannya.
Prinsip ekuifinalitas yang dikemukakan sebelum mendorong adanya desentralisasi kekuasaan dengan mempersilahkan sekola memiliki ruang yang lebih luas untuk bergerak, berkembang,d an bekerja menurut strategi-strategi unik mereka untuk menjalani dan mengelola sekolahnya secara efektif.
Oleh karena itu, sekolah harus diberi kekuasaan dan tanggung jawab untuk memecahkan memecahkan masalahnya secara efektif dan secepat mungkin ketika masalah itu muncul. Dengan kata lain, tujuan prinsip desentralisasi adalah efisiensi dalam pemecahan masalah, bukan menghindari masalah. Oleh karena itu, MBS harus mampu menemukan masala, memecahkannya tepat waktu dan memberi sumbangan yang lebih besar terhadap efektivitas aktivitas pengajaran dan pembelajaran. Tanpa adanya desentralisasi kewenangan kepada sekolah itu sendiri maka sekolah tidak dapat memecahkan masalahnya secara cepat, tepat, dan efisien.
3. Prinsip Sistem Pengelolaan Mandiri
MBS tidak mengingkari bahwa sekolah perlu mencapai tujuan-tujuan berdasarkan suatu kebijakan yang telah ditetapkan, tetapi terdapat berbagai cara yang berbeda-beda untuk mencapainya. MBS menaydari pentingnya untuk mempersilahkan sekolah menjadi system pengelolaan secara mandiri di bawah kebijakannya sendiri. Sekolah memiliki otonomi tertentu untuk mengembangkan tujuan pengajaran strategi manajemen, distribusi sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, memecahkan masalah, dan mencapai tujuan berdasarkan kondisi mereka masing-masing. Karena sekolah dikelola secara mandiri maka mereka lebih memiliki inisiatif dan tanggung jawab.
Prinsip ini terkait dengan prinsip sebelumnya, yaitu prinsip ekuifinalitas dan prinsip desentralisasi. Ketika sekolah menghadai permasalahan maka harus diselesaikan dengan caranya sendiri. Sekolah dapat menyelesaikan masalahnya bila telah terjadi pelimpahan weewnang dari birokrasi di atasnya ke tingkat sekolah. Dengan adanya kewenangan di tingkat sekolah itulah maka sekolah dapat melakukan system pengelolaan mandiri.
4. Prinsip Inisiatif Manusia (Principle of Human Initiative)
Perspektif sumber daya manusia menekankan bahwa orang adalah sumber daya berharga di dalam organisasi sehingga poin utama manajeman adalah mengembangkan sumber daya manusia di adalam sekolah untuk berinisitatif. Berdasarkan perspektif ini maka MBS bertujuan untuk membangun lingkungan yang sesuai untuk warga sekolah agar dapat bekerja dengan baik dan mengembangkan potensinya. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pendidikan dapat diukur dari perkembangan aspek sumber dayamanusianya.
Prinsip ini emngakui bahwa manusia bukanlah sumber daya yang statis, emlainkan dinamis. Oleh karena itu, potensi sumber daya manusia harus selalu digali, ditemukan, dan kemudina dikembangkan. Sekolah dan lembaga pendidikan yang lebih luas tidak dapat lagi menggunakan istlah staffing yang konotasinya hanya mengelola manusia sebagai barang yang statis. Lemabga pendidikan harus menggunakan pendekatan human resources development yang memiliki konotasi dinamis dan asset yang amat penting dan memiliki potensi untuk terus dikembangkan.

Daftar Pustaka:
Nurkolis, 2006, Manajemen Berbasis Sekolah, Grasindo: Jakarta
http://datafilecom.co.cc