Kamis, 22 Desember 2011

PENGELOLAAN GURU MASA DEPAN

Judul diatas merupakan cuplikan dari perkataan seorang wakil menteri yang baru beberapa bulan diangkat.Hebat bener bu Mentri ya.Bagaimana kalau banyak gejolak dari rekan-rekan guru di seluruh Indonesia?Misalnya : Mogok Bareng ? Lalu Siapa yang mengajar anak-anak kita? Surat Keputusan Bersama lima menterimemberikan kewenangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untukkembali memiliki otoritas penuh dan menarik urusan pendidikan dari pemerintahdaerah, kabupaten/kota. Dengan adanya SKB ini, tata kelola pendidikan, termasuk penyaluran dana bantuanoperasional sekolah (BOS), ataupun pendistribusian guru, akan kembali ditanganipemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Pertanyaan saya ternyata sudah dijawab oleh wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, pihaknya takkhawatir dengan gejolak yang akan timbul di daerah terkait terbitnya SKB limamenteri tersebut. “Saya yakin tidak akan ada gejolak. Daripada guru repot mengajar disekolah lain untuk memenuhi minimal waktu mengajarnya lebih baik taat padaaturan ini. Pilih siap ditugaskan di mana saja atau berhenti,” kataMusliar, Senin (28/11/2011), di sela diskusi publik bertajuk “MembedahProblematika Guru dan Solusinya”, di Gedung PGRI, Jakarta. Ia menjelaskan, rotasi pendistribusian guru nantinya akan dilakukan mulai daritingkat yang terkecil, dari tingkat kabupaten/kota, antarbupaten/kota,provinsi, dan antarprovinsi. “Polanya bisa juga berupa penawaran. Siapa yang bersedia ditempatkan disuatu lokasi, atau memang ditetapkan lokasi mengajarnya, dan sebagai PNS sayakira harus ikut aturan. Jika tidak, silakan berhenti,” kata Musliar. Lima kementerian yang menandatangani SKB tersebut adalah Kementerian Pendidikandan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan KementerianKeuangan. Salah satu kesepakatan yang dituangkan dalam SKB tersebut adalahmengenai mekanisme pendistribusian guru yang akan melibatkan lima kementerian.Ketentuan dalam SKB ini akan berlaku mulai Januari 2012. Akhir pekan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengungkapkan, tujuanperumusan peraturan bersama ini adalah meningkatkan mutu pendidikan di seluruhIndonesia. Dengan demikian, kebutuhan guru, khususnya pada jenjang pendidikandasar, menengah, dan pendidikan anak usia dini nonformal dan informal dapatterpenuhi. “Dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, daerah perlumelakukan pengelolaan guru dengan lebih cermat lagi, terutama dalam masalahperencanaan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaan guru,” ujarnya. Nuh mengakui, persoalan distribusi guru hingga kini masih timpang sehinggaterkesan persoalan mendasar tentang guru ada pada kekurangan jumlah yangbersifat menahun. Semoga Pak Mentri dan Bu Mentri bisa menjalankan tugas berat ini tanpa ada gejolak dari rekan-rekan guru di seluruh tanah air. Sumber :http://edukasi.kompas.com/read/2011/11/28/13490240/Pilih.Siap.Tugas.di.Mana.Saja.atau.Berhenti.Jadi.Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar