Jumat, 25 Mei 2012

RSBI/ SBI VS SEKOLAH GRATIS EQUITY VS EQUALITY DALAM PENDIDIKAN



Gugatan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) atas keberadaan RSBI yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi ( MK) Jumat (27/1) lalu menyangkut  judicial review Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 50 (3) terhadap pasal 31 UUD 1945 tentang dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) masih menyisakan babak baru, jumlah RSBI tahun 2010 ( Slamet PH) sebanyak 1110 sekolah negeri dan swasta  menunggu keputusan MK dengan harap-harap cemas.
Di sisi lain, kampanye pemerintah tentang sekolah gratis semakin gencar , Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, pasal ( 1) Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan, pasal (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasr dan pemerintah wajib membiayainya.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah : Apakah RSBI/SBI harus dibubarkan ?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, ada baiknya kita fahami terlebih dahulu konsep tentang EQUALITY dan EQUITY, atau ‘pemerataan’ dan ‘keadilan’.
Mari kita cermati pengertian berikut : equality means treating all individuals equally despite of their individual differences while equity means treating each individual according to their individual differences providing them according to their requirement. (www.english-test.net) Equality berarti memperlakukan semua orang sama meskipun terdapat perbedaan kebutuhan diantara mereka, sementara equity berarti memperlakukan setiap individu sesuai dengan perbedaan masing-masing, atau memberikan mereka sesuatu sesuai dengan kebutuhan mereka.

Prinsip Equality dalam Pendidikan
Prinsip equality merupakan asas pendidikan gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah, seluruh warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan gratis sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 di atas.
Berdasarkan prinsip equality ini pula pemerintah kemudian mengeluarkan UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 34 ayat 1,2, dan 3 yaitu :
1.    Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
2.    Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
3.    Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.  
Prinsip Equity dalam Pendidikan
Sebagaimana pengertian equity di atas, yaitu  memperlakukan setiap individu sesuai dengan perbedaan masing-masing, atau memberikan mereka sesuatu sesuai dengan kebutuhan mereka, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang RSBI/SBI.
Apa sih RSBI/ SBI?
Definisi menurut PP No 17 tahun 2010,pasal 1:
Pendidikan bertaraf internasional: adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
Sedangkan dalam pasal 143 dijelaskan bahwa satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
Pengertian RSBI/SBI di atas menyiratkan makna equity, yaitu standar nasional dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju atau meminjam pengertian Prof. Slamet PH, RSBI/SBI = SNP + X ( Standar Nasional Pendidikan + “X” )
Berdasarkan prinsip equity maka pemerintah kemudian menyelenggarakan RSBI/SBI dalam rangka mengembangkan kualitas pendidikan nasional agar sejajar dengan kualitas pendidikan di luar negeri.
Namun, permasalahan yang muncul kemudian adalah RSBI/SBI tercitra sebagai sekolah mahal, sekolah elit, yang hanya bisa dijangkau oleh orang-orang kaya, sementara rakyat miskin yang walaupun memiliki kecerdasan di atas rata-rata hanya boleh bermimpi karena tidak memiliki uang.
Stigma negatif RSBI/SBI sebagai sekolah elit dan sekolah kaya tidak akan muncul jika sandainya pemerintah bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang dikeluarkan.  Keberanian pemerintah/ pemerintah daerah untuk menyelenggarakan RSBI/ SBI harus dibarengi dengan kesanggupan untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk sekolah yang ditunjuk sebagai RSBI/ SBI di tiap-tiap kota/ kabupaten, sehingga sekolah yang ditunjuk tidak semena-mena ( memebebankan biaya pendidikan ) kepada orang tua. Pemerintah/ pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan dan berlindung dengan alasan kekurangan anggaran lalu kemudian menyerahkan tanggung jawabnya kepada sekolah (RSBI/ SBI) untuk mencari anggaran sendiri dan membebankan orang tua calon siswa.
Sebagai penutup, harus digaris bawahi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Pemerintah harus menyediakan pendidikan gratis yang  berkualitas dan bertanggung jawab penuh atas segala kebijakan yang dibuatnya.
Masyarakat dan seluruh stake-holders pendidikan harus menyadari bahwa RSBI/ SBI adalah salah satu bentuk layanan pemerintah kepada rakyatnya yang diperuntukkan bagi mereka yang berhak dan memenuhi persyaratan, artinya masyarakat ( orang tua ) tidak boleh memaksakan kehendaknya untuk memasukkan putra/ putrinya ke sekolah dengan label RSBI/SBI hanya karena status sosial dan gengsi, padahal putra/ putrinya tidak memiliki kemampuan yang memadai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar